Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bantuan sosial (bansos) merupakan program bantuan oleh pemerintah. Meski bisa disalahgunakan selama masa kampanye, Bawaslu berharap, bansos tetap terus diberikan.
"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Puadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/1/2024).
Bawaslu menyebut, jika Bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada masyarakat, dikategorikan sebagai politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang," kata Puadi.
Karena itu, Puadi meminta Bansos tak dikaitkan dengan pemilu. Puadi menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur oleh UU ialah untuk memilih peserta pemilu tertentu atau tidak memilih parpol peserta pemilu tertentu.
"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja, melainkan ketika sudah ada menjanjikan, itu dinamakan politik uang," paparnya.
"Dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambung dia.
TPN Ganjar-Mahfud Minta Bansos Ditunda
TPN Ganjar-Mahfud meminta pemerintah menunda penyaluran bansos sampai kontestasi Pemilu 2024 selesai. TPN Ganjar-Mahfud menilai hal itu harus dilakukan untuk menghindari kecurigaan menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.
"Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Todung meminta pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut. Todung menyebut pembagian bansos saat kontestasi politik rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup suara rakyat.
Baca juga: PSI: Tunda Bansos, Politik Wong Licik |
"Tapi menurut saya, dalam konteks pilpres dan pemilu, sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini," imbuhnya.
Todung juga menyarankan Bawaslu sebagai pengawas untuk melakukan investigasi jika ada pembagian bansos saat masa pemilu. Jika tetap ada pembagian, kata Todung, harus dipastikan bansos tersebut betul-betul dari pemerintah.
"Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi misalnya terhadap semua pembagian bansos, karena pada hakikatnya, bansos itu adalah program pemerintah," tuturnya.
(amw/aik)