Kembali lagi ke RUU Perampasan Aset, Ganjar tak menampik apabila beberapa undang-undang membutuhkan waktu lama dalam pembahasan. Bahkan, kata dia, tak jarang melewati lobi yang sangat panjang.
"Ada, bisa. Jadi tidak semuanya. ada UU yang memang kadang-kadang lobbynya panjang sekali, ada yang kadang-ladang karena kemudian mungkin ada kepentingan-kepentingan yang tidak merasa terganggu bahwa ini baik. Itu terjadi. Itu realitas yang ada," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengalamannya menjadi anggota Badan Legislatif DPR RI, Ganjar menyebut pihak yang bisa menginsisiasi pembahasan UU ialah DPR dan pemerintah. Ketika pemerintah sudah masuk akan menjadi prolegnas, maka disitulah terjadi negosiasi wakil pemerintah dan wakil DPR. Dari situlah DPR menentukan maka pembahasan yang menjadi prioritas maupun sebaliknya.
"Itu list dari bill atau RUU yang kemduian disiapkan. Nah pada saat itulah kemudian kita akan bicara ada lobbynya ada dan dalam politik selalu ada seperti itu. Itu biasa saja," ujarnya.
"Kalau itu sudah masuk itu menjadi sebuah prioritas berikutnya ada tadi disebutkan bagaimana cara melobby tidak sulit," sambungnya.
Ganjar kemudian menjawab pertanyaan soal peran presiden yang tak bisa diintervensi ketum saat menginisiasi pembahasan RUU. Prinsipnya, Ganjar menegaskan bahwa yang menjadi prioritas pemerintah akan dibahas.
"Bisa saja kalau sudah keputusan jadi presiden inisiasi UU bisa diberikan dari eksekutif. Maka saya katakan prosesnya masuk. Prioritas pemerintah pertama dan itu bisa dilakukan," imbuhnya.
Bambang Pacul sebelumnya telah buka suara atas kontroversi pernyataannya soal RUU Perampasan Aset harus dibicarakan dengan para ketua umum partai politik (parpol). Pacul menegaskan tidak semua undang-undang yang dibahas para legislator diintervensi para ketua umum parpol.
Bambang Pacul menegaskan partai merupakan bagian dari bangsa yang di dalamnya terdapat aspirasi. Para kader, kata dia, bekerja berdasarkan garis ideologi partai. Pacul menyebut ketua umum memang punya hak mengingatkan anggotanya yang salah dalam bekerja.
"Jadi kalau kita itu berpartai, itu kewenangan ketua umum untuk mengingatkan kita. Kalau saya bicara soal RUU Perampasan Aset ini penting. Yang lain-lain, mungkin nggak perlu," kata Pacul dikutip dari channel Total Politik, Selasa (11/4/2023).
Pacul memberi contoh pembahasan undang-undang yang tidak ada campur tangan ketua umum parpol. Para anggota yang bekerja di DPR, kata Pacul, hanya memberikan laporan pembahasan undang-undang.
"Aku membahas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 waktu itu nggak ada campur tangan ketua umum, kita hanya ngelapor saja, 'Ini begini, mohon izin, Bu, kita konsepnya inisiasi. Inisiasi kita buat'. Kemudian, 'Untuk kebutuhan kita pakai ini', begitu," ujarnya.
Lebih jauh soal RUU, dia melanjutkan, tak semua perlu lobi hingga ketua umum. Anggota DPR juga bisa bertindak atas inisiatifnya setelah menampung aspirasi konstituen. Namun, ada sejumlah RUU penting yang menyangkut masalah bangsa perlu dikonsultasikan dengan ketua umum partai.
Pacul menyebut para ketua umum harus tahu kerja anggotanya di DPR atas pertimbangan eksistensi ideologi partai dan aktivitas politik di masa depan. Pacul menegaskan tidak semua hal yang diputuskan di DPR mewakili perintah ketua umum partai.
"Kalau kita ini kan dipimpin ide, ketua umum representasi daripada ide, kader-kader juga berjuang atas nama ide, kan gitu. Bahwa itu kemudian ada yang salah itu tugas partai meluruskan, kan gitu. 'Eh keliru itu, kau bekerjanya keliru, ini dasarnya'. Inilah yang saya mengatakan tidak setiap undang-undang akan ini, akan diintervensi ketua umum. Yo tidak," katanya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP ini menyebut RUU Perampasan Aset menyangkut kekuasaan. Dia menyebut RUU ini harus dibicarakan secara mendalam karena berpotensi disalahgunakan dalam konteks kekuasaan di masa depan.
(taa/maa)