Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu bagian yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Apa itu PPS? Bagaimana dengan tugas dan masa kerja PPS Pemilu? Berikut penjelasannya.
Pengertian PPS
Informasi tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Pasal 1 ayat (8) menyebutkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa Kerja PPS
Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Begini aturannya.
(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Dilansir situs resmi KPU RI, masa kerja PPS adalah 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Tugas dan Wewenang PPS
Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua dan dua anggota. Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas PPS.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
- Membentuk KPPS;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumumkan daftar pemilih;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Simak juga Video 'KPU: Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat':