Roy Suryo mengaku tim hukumnya sedang mengkaji laporan Relawan Pilar 08 di Bareskrim Polri terkait dirinya. Diketahui, Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax, terkait tuduhan Roy Suryo kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang memakai 3 mikrofon saat debat cawapres.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Roy Suryo belum memberi tanggapan lebih lanjut. Dia mengatakan nanti akan menyampaikan tanggapan resmi bersama tim hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"InsyaaAllah besok atau lusa akan ada sikap atau anggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," jelasnya.
Sebelumnya, relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax. Laporan itu terkait tuduhan Roy Suryo kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang memakai 3 mikrofon saat debat cawapres.
"Kita dari Pilar 08, dan saya bersama Pak Luki Wakil Ketua Umum Pilar 08 ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Kabid Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/1).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024. Ia menuturkan, laporan itu berisi tentang seluruh bantahan KPU terhadap tuduhan yang dilakukan Roy Suryo.
"Alhamdulillah diterima laporan kita terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Roy Suryo atas alat kecurangan pada saat debat cawapres yang sebelumnya. Jadi kita membuat laporan dengan tuduhan-tuduhan yang sudah dibantahkan oleh KPU," imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Lihat juga Video: TKN Curiga Bawaslu Jakpus Mau Bikin Panggung Ngerjain Gibran