"Ada (pemanggilan ulang), hari ini suratnya akan kita kirim," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro kepada wartawan, di Bawaslu Jakarta Pusat,Selasa (2/1/2024).
Dimas mengatakan jika Gibran masih tidak memenuhi panggilan sampai besok, proses penanganan pelanggaran tetap berjalan. Pihaknya akan mengumumkan hasil kajian bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," tuturnya.
"Kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok, pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu di kantor Bawaslu Jakarta pusat," tambahnya.
Dalam proses pengkajian, Bawaslu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta no 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Ia mengatakan jika hasil kajian Gibran terbukti melanggar, pihaknya akan menyerahkan kepada instansi terkait.
"Ya kalo misalkan kegiatan politik di CFD itu kan berarti sudah ke ranahnya pergub 12 tahun 2016," ujarnya.
"Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang , kalau peraturannya kan seperti itu kalau ada peraturan lain yang dilanggar kita serahkan ke instansi. Ya kita rekomendasi nya kalau pergub itu kan berarti yang punya wilayah nya Gubernur ya, ya berarti itu, hanya rekomendasi aja sih sifatnya," sambungnya.
Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini memanggil Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, untuk klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu di CFD.Namun, Gibran tidak hadir dan tetap berkantor di Solo.
Dilansir detikJateng, Selasa (2/1/2024), Gibran tiba di Balai Kota Solo sekira pukul 10.32 WIB. Gibran terlihat memakai baju kuning dengan setelan celana warna hitam.
Ketika ditanya mengenai pemanggilan Bawaslu Jakpus, Gibran tak banyak bicara. "Udah, makasih nggih," kata Gibran.
(eva/eva)