Selain itu, Gus Miftah juga menegaskan dirinya bukan lah TKN Prabowo-Gibran. Dia juga menegaskan tidak mungkin melakukan politik uang secara terang-terangan.
"Yang jelas yang perlu saya klarifikasi, saya bukan TKN, saya bukan tim kampanye, bukan sama sekali, saya tidak ada tertulis sebagai TKN, lalu kedua, kalau money politics masa terang-terangan, kok goblokmen, kalau money politics biasanya apa? Ya sembunyi-sembunyi, itu murni sedekah dari Haji Her, daripada nyinyir menimbulkan fitnah, yoh ayo melu melu bagi-bagi sodakoh," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKN Prabowo-Gibran Turut Menyentil
Tak cuma Gus Miftah, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, juga turut menyentil Cak Imin. Dia mempertanyakan Cak Imin mengerti Undang-Undang Pemilu atau tidak.
"Kok ada cawapres ributkan tindakan Gus Miftah ya. Ngerti UU Pemilu apa tidak ya?" kata Nusron saat dihubungi
Nusron menilai tidak masalah jika ada orang yang bagi-bagi duit bahkan bagi-bagi kaus bergambar capres selama bukan bagian dari capres-cawapres yang bersangkutan. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan itu.
"Kalau ada orang bagi duit, kaus, atau tindakan apapun (padahal yang bersangkutan sudah kasih penjelasan) selama dia bukan capres, cawapres, caleg, atau tim sukses dan tindakan tersebut tidak melanggar UU terus masalahnya apa dan salahnya apa?" ucapnya.
Nusron menilai yang salah ketika ada pihak yang merupakan bagian dari kementerian memanfaatkan acara sosialisasi untuk deklarasi dukungan. Selain itu, kata dia, jika ada PNS hingga pegawai BUMN ikut kampanye
"Yang salah itu kalau ada pihak-pihak yang memanfaatkan kegiatan sosialisasi kementerian dipakai untuk deklarasi dukungan. Itu yang tidak boleh. Atau PNS, pegawai BUMN atau BUMD ikut kampanye. Itu juga tidak boleh," jelasnya.
"Lah Gus Miftah ini siapa? Dia bukan caleg, bukan tim sukses, bukan capres atau cawapres, bukan PNS atau pegawai BUMN atau BUMD yang ikut kampanye. Dia Pendakwah biasa yang lagi banyak rezeki bersedekah ya malah bagus. Kasih contoh tindakan dalam bersedekah. Tidak hanya dalam omongan tapi dalam tindakan. Kalau dia mendukung 02 atau paslon lain ya hak dia sebagai warga negara. Masa nggak boleh," lanjutnya.
(maa/fas)