Kasus surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim di Taipei menuai sorotan. KPU menyatakan surat suara tersebut rusak atau tidak sah.
Dirangkum detikcom, Kamis (28/12/2023), polemik ini mencuat pertama kali lewat unggahan di media sosial TikTok. Lewat video di TikTok itu memperlihatkan surat pemilih capres untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Hasyim mengatakan KPU memang sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar tetapi semestinya didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. 175.145 lembar surat suara yang dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara, suara presiden dan DPR RI," tutur Hasyim dalam konferensi pers di Kabur KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada gelombang kedua, yakni 25 Desember 2023 PPLN Taipei kembali mengirimkan 30.347 amplop lembar suara kepada pemilih. Dengan demikian keseluruhan yang telah didistribusikan ke pemilih sebanyak 31.276 untuk jenis suara Pilpres dan Legislatif.
Hasyim mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Hal ini termasuk bagi surat suara yang viral di media sosial TikTok.
"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos," tutur Hasyim.
Pastikan Tak Terjadi di Tempat Lain
KPU mengatakan ada kelalaian dari Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) di Taipei terkait lembar surat pemilu yang sudah diterima WNI lebih dulu dibanding di negara-negara lain. KPU memastikan peristiwa tersebut tidak dilakukan dan diulangi oleh PPLN lainnya.
"Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi," kata Komisioner KPU, Idham Kholik, saat dihubungi, Rabu (27/12).
"PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," lanjutnya.
Idham mengatakan PPLN lainnya telah bekerja sesuai aturan. Dia menyampaikan PPLN kini tengah menyelesaikan pengemasan surat suara untuk dikirim ke pemilih yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri.
"127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos. Saat ini seluruh PPLN tersebut sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri)," ujarnya.
Dia menuturkan surat suara akan dikirim PPLN lada 2 hingga 11 Januari 2024. Dia mengatakan semua PPLN sudah dimonitoring KPU.
"Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2 - 11 Januari 2024 nanti. KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri," imbuhnya.
Beda Sikap dari Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga terdapat pelanggaran administratif terkait peristiwa surat suara Pemilu 2024 dikirim ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan. Bawaslu pun memberi sejumlah rekomendasi kepada KPU.
"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Puadi mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024. Puadi mengatakan Bawaslu meminta KPU RI tak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan sebagai surat suara rusak.
Dia mengatakan hal itu malah menimbulkan masalah lain. Dia menyebut tak ada alasan hukum bagi KPU untuk menetapkan surat suara itu sebagai surat suara rusak.
"Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ucapnya.
"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: