Tanda Tanya Timnas AMIN soal Jubirnya Ditahan di 'Kasus Tak Fantastis'

Tanda Tanya Timnas AMIN soal Jubirnya Ditahan di 'Kasus Tak Fantastis'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 20:01 WIB
Ketum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir berbincang dengan Kapten Timnas AMIN M Syaugi di Markas Timnas AMIN, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Timnas AMIN. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menangkap dan menahan Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Kubu Amin mempertanyakan penahanan tersebut lantaran menilai kasus Indra tidak bernilai fantastis.

Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra menerangkan Indra ditahan karena kasus perpajakan dan dugaan TPPU. Mahfuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.

"Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra Charismiadji disebut ditangkap bersama Ike Andriani. Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, sedangkan Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Indra dan Ike diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU pada Januari hingga Desember 2019. Keduanya disebut sengaja tidak menyetorkan PPN.

ADVERTISEMENT

"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tuturnya.

Indra dan Ike kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Timnas AMIN Anggap Kasus Tak Fantastis

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Menurutnya kasus yang menjerat Indra sudah lama dan tidak bernilai fantastis.

"Kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan? Kita ketahui kasus ini kasus yang berjalan cukup lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak ditangani oleh pajak dan nilainya pun mohon maaf, nilainya pun tidak fantastis, nilainya Rp 1 miliar, itupun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa, artinya kasus ini kalau secara materi hukumnya masih bisa diperdebatkan," kata Ari, dalam jumpa pers, di Jalan Diponegoro No 10, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Dihubungi pada Rabu (27/12) malam, Ari juga heran dengan penangkapan Indra. Dia mengatakan Indra telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia tetapi mengapa justru langsung dilakukan penahanan.

"Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu, tapi sudah dikomunikasikan dengan pihak Ditjen Pajak dan lagi dalam tahap penjelasan," ujar Ari.

"Nah ini pertanyaan kita apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN," sambungnya.

Kubu AMIN Beri Bantuan Hukum

Ari mengatakan tim hukum AMIN sudah ditugaskan untuk melakukan pendampingan hukum. Sementara itu, Ari mengatakan penangguhan penahanan terhadap Indra sudah diajukan tadi malam.

Dia menyebut penangguhan itu akan diproses Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Tim hukum nasional sudah menugaskan kami untuk mendampingi beliau, jadi beliau mendapat pendampingan hukum dari timnas," kata Ari.

Simak Video 'Timnas Amin Akan Tingkatkan Pengamanan Buntut Anies 'Dipukul' saat Kampanye':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads