Gelar Pleno, KPU Umumkan Penyesuaian Metode Memilih bagi WNI di Luar Negeri

Gelar Pleno, KPU Umumkan Penyesuaian Metode Memilih bagi WNI di Luar Negeri

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 12:35 WIB
KPU gelar rapat pleno (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Foto: KPU gelar rapat pleno (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jakarta - KPU RI menggelar rapat pleno terbuka yang melibatkan Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, Polri, dan perwakilan partai politik (parpol) hari ini. KPU RI mengumumkan adanya perubahan metode memilih bagi WNI di luar negeri, yakni New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt.

"Karena ada kebijakan pemerintah setempat sehingga petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam agenda Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Menurut Hasyim, perubahan tersebut berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan para pemilih di wilayah setempat. Adapun, ada tiga metode memilih di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.

"Terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilh yang besar," kata dia.

Hasyim memaparkan, kebijakan pemerintah Ceko berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, yang menyampaikan bahwa pemerintah Ceko tidak menyetujui dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK. Atas dasar itu, sebut dia, metode memilih di Praha berubah menjadi hanya 1 pos dan 1 TPSLN dengan total pemilih 383 orang dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.

Hasyim melanjutkan, berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong bahwa pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan. Hasilnya, dari metode 9 Pos dan 31 TPSLN berubah menjadi 36 Pos dan 4 TPSLN dengan total jumlah 164.691 pemilih.

Di New York, AS, Hasyim menyampaikan berdasarkan Surat PPLN New York perihal permohonan penambahan TPSLN yang semula 2 menjadi 5, penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan Pos yang semula 1 menjadi 5. Atas permohonan penambahan itu, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN yang digelar PPLN New York menyepakati usulan tersebut dengan total sebanyak 11.141 pemilih.

Sementara, di Frankfurt, ada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos. Hasyim menyampaikan, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN, disepakati penetapan metode memilih dari 1 Pos dan 2 TPSLN menjadi 5 Pos dan 5 TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437.

"Jadi rapat pleno ini tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang," kata Hasyim.

Simak Video 'Beda KPU dan Bawaslu soal Surat Suara Rusak di Taipei':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/isa)




Hide Ads