Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan akan meninjau ulang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jika terpilih menjadi presiden. Ia menyebut kebijakan harus dibuat dengan rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Anies dalam dialog publik di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten. Mulanya salah satu mahasiswa mengatakan jika UU Cipta Kerja justru tak memihak pekerja. Ia meminta komitmen Anies terkait UU Cipta Kerja.
"Namanya saja Cipta Kerja tetapi tidak berpihak kepada pekerja. Bagaimana komitmen Bapak Anies Baswedan terkait itu?" kala salah satu mahasiswa, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan akan mengkaji ulang UU Cipta Kerja jika dirinya menjadi presiden. Ia mengatakan UU harus dibuat dengan rasa keadilan.
"(UU Ciptaker) Akan kami review ulang, memastikan prinsip keadilan muncul dalam UU Ketenagakerjaan kita," kata Anies.
Anies lalu menceritakan, jika sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tak sepakat dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Ia menyinggung soal kebijakan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang lebih besar dari undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Menurut saya pengaturan UMP-nya tidak mencerminkan prinsip keadilan," tutur Anies.
"Saya ambil keputusan yang berbeda dengan apa yang jadi aturan baru. Dan ketika ambil keputusan berbeda itu saya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara," sambungnya.
Jika mestinya kenaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, Anies justru memilih tetap menaikkan besaran UMP sebesar 5,1 persen. Meski demikian keputusan itu tak berjalan mulus.
Anies kemudian dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia. Dia mengatakan kenaikan UMP bagi pekerja di Jakarta akhirnya dianulir.
"Kita pakai rumus yang lama dan naiknya 5,1 persen dan itu menurut kami prinsip keadilan. Walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Jadi itu insyaallah akan kita kerjakan," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Anies Singgung Cawapres Milenial dan Mega':