Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi laporan PPATK yang diterima KPU terkait transaksi janggal ratusan miliar dalam rekening bendahara parpol. Ganjar mengatakan jika ada indikasi pelanggaran, maka harus ditindak.
"Oh silakan kalau itu ada indikasi pelanggaran sebenarnya bisa dilakukan tindakan," kata Ganjar di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, peserta Pemilu telah mengetahui aturan terkait dana kampanye. Ganjar mengatakan yang menjadi masalah ialah hanya terkait sumber dananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah tau kok tentuannya aja," ujarnya.
"Kalau miliaran di tempat parpol tinggal sumbernya saja. Kalau sumbernya halal boleh. Kalau sumbernya haram ya pasti tracingnya lebih gampang," imbuh dia.
Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari PPATK. Laporan itu terkait temuan transaksi janggal dalam masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika surat itu telah diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy. Surat itu dikirim oleh Kepala PPATK tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa, tertanggal 8 Desember 2023.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12).
"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sambungnya.