Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) membantah menolak warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang ingin daftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. PPLN mengaku pihaknya justru mengajak WNI untuk pro aktif memastikan terdaftar sebagai pemilih.
"PPLN Kuala Lumpur memastikan bahwa tidak benar jika PPLN Kuala Lumpur mempersulit bahkan menolak WNI yang ingin mendaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. PPLN Kuala Lumpur justru mengajak WNI agar terdaftar sebagai pemilih," kata PPLN Kuala Lumpur, Puji Sumarsono dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (18/12/2023).
"Kami akan sangat terbantu jika WNI pro-aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puji menerangkan WNI yang tidak terdaftar biasanya hanya mengecek dengan menggunakan nomor paspor. Dia meminta WNI mengecek menggunakan paspor disertai NIK KTP.
"Di banyak kasus, mereka yang tidak terdaftar biasanya hanya mengecek menggunakan 1 dokumen, misalnya nomor paspor. Terkadang mereka terdaftar menggunakan KTP, atau bahkan terdaftar dengan paspor lama. Oleh karena itu, untuk memastikan sudah terdaftar atau belum mohon dicek dengan paspor dan KTP," ujarnya.
Lebih lanjut, Puji mempersilakan WNI yang ingin mendaftar DPT untuk mengakses pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK). Jika sudah terdaftar di tempat lain dan ingin pindah ke KL, bisa mengakses plnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih_pindah.
"Bagi yang belum terdaftar, silahkan mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih dan akan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.
Sebelumnya, sekelompok WNI di Malaysia mengaku belum terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024. Mereka menyebut ada lebih dari seratus ribu WNI di Malaysia yang bernasib sama.
"Kepada yang terhormat pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, pimpinan DKPP, kami warga Indonesia di Malaysia yang di mana kami di sini belum terdaftar sebagai DPT pemilih pemilu, ada kurang lebih sekitar seratus ribu orang dan yang mana di sini belum terdaftar dan hilang hak konstitusionalnya sebagai DPT pemilih di tahun 2024," kata El Rasyid selaku perwakilan masyarakat Indonesia di Malaysia dalam sebuah video yang diterima detikcom, Minggu (17/12).
El mengatakan dirinya sudah mencoba mendaftar di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, tapi selalu ditolak. Dia menuding PPLN Malaysia mempersulit hal tersebut.
"Ketika ingin mencoba mendaftar di PPLN, kami selalu ditolak. Padahal kami punya hak pilih sebagai warga negara Indonesia. Kami berharap di sini adanya penerangan atau penjelasan," ucapnya.
Kata KPU
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, WNI yang sedang bekerja studi atau kondisi tertentu dan tidak bisa kembali ke Tanah Air, bisa menjadi Daftar Pemilu Khusus Luar Negeri (DPKLN) pada hari pemungutan suara. Penggunaan hak pilih tersebut diatur dalam Pasal 125 ayat (3) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022.
"Jadi dengan demikian bagi pemilih Indonesia yang sedang bekerja, studi, atau dalam kondisi tertentu lainnya yang mengakibatkan mereka tidak bisa kembali ke tanah air, pada hari pemungutan suara bisa menjadi DPKLN. Secara teknis penggunaan hak pilihnya diatur dalam Pasal 125 ayat (3) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12).
Kemudian, pada pemungutan suara, WNI tersebut harus menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Idham lantas meminta WNI tersebut untuk memeriksa data registrasi di website DPT online.
Lihat juga Video 'Pendapat Ma'ruf Amin soal Pelajar WNI di Luar Negeri yang Ragu Pulang':