WNI di Malaysia Belum Terdaftar DPT Pemilu-Ditolak PPLN, Ini Kata KPU

WNI di Malaysia Belum Terdaftar DPT Pemilu-Ditolak PPLN, Ini Kata KPU

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 18 Des 2023 15:46 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Foto: Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Jakarta -

Sekelompok warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia mengaku belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. KPU RI buka suara terkait hal tersebut.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, WNI yang sedang bekerja studi atau kondisi tertentu dan tidak bisa kembali ke Tanah Air, bisa menjadi Daftar Pemilu Khusus Luar Negeri (DPKLN) pada hari pemungutan suara. Penggunaan hak pilih tersebut diatur dalam Pasal 125 ayat (3) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022.

"Jadi dengan demikian bagi pemilih Indonesia yang sedang bekerja, studi, atau dalam kondisi tertentu lainnya yang mengakibatkan mereka tidak bisa kembali ke tanah air, pada hari pemungutan suara bisa menjadi DPKLN. Secara teknis penggunaan hak pilihnya diatur dalam Pasal 125 ayat (3) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12/20230.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada pemungutan suara, WNI tersebut harus menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Idham lantas meminta WNI tersebut untuk memeriksa data registrasi di website DPT online.

"Pada hari pemungutan suara yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU, sebaiknya pemilih yang bersangkutan dapat menyiapkan seluruh dokumen dibutuhkan menurut ketentuan Pasal 125 ayat (3) tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, menjadi penting bagi pemilih yang bersangkutan untuk dapat segera mengecek data registrasi mereka dalam website cek DPT Online, sebuah website yang menyediakan informasi data pemilih yang dikelola oleh KPU dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu Serentak 2024," lanjut Idham.

Berikut aturan penggunaan hak pilih bagi DPKLN

Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022

Pasal 1 ayat (31) berbunyi:
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Pasal 1 ayat (36) berbunyi:
Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Pasal 125

(1) DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
(4) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.

Sebelumnya, sekelompok warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia mengaku belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka menyebut ada lebih dari seratus ribu WNI di Malaysia yang bernasib sama.

"Kepada yang terhormat pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, pimpinan DKPP, kami warga Indonesia di Malaysia yang di mana kami di sini belum terdaftar sebagai DPT pemilih pemilu, ada kurang lebih sekitar seratus ribu orang dan yang mana di sini belum terdaftar dan hilang hak konstitusionalnya sebagai DPT pemilih di tahun 2024," kata El Rasyid selaku perwakilan masyarakat Indonesia di Malaysia dalam sebuah video yang diterima detikcom, Minggu (17/12/2023).

El mengatakan dirinya sudah mencoba mendaftar di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, tapi selalu ditolak. Dia menuding PPLN Malaysia mempersulit hal tersebut.

"Ketika ingin mencoba mendaftar di PPLN, kami selalu ditolak. Padahal kami punya hak pilih sebagai warga negara Indonesia. Kami berharap di sini adanya penerangan atau penjelasan," ucapnya.

Simak juga Video 'KPU Tegaskan Tak Ubah Format Debat Pilpres':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/eva)



Hide Ads