Bawaslu Solo Nyatakan Istri Giring Caleg PSI Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Solo Nyatakan Istri Giring Caleg PSI Langgar Aturan Kampanye

Tara Wahyu NV - detikNews
Minggu, 17 Des 2023 11:50 WIB
Bawaslu Surakarta rekomendasikan 8 petugas pemilu masuk daftar hitam.
Bawaslu Solo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu Kota Solo menyatakan kegiatan kampanye yang dilakukan dua caleg DPR RI dari PSI Dapil 5 yakni Cynthia Riza dan caleg DPRD Solo dapil I Pasarkliwon Jalu Aji Dharma melanggar aturan kampanye. Dua caleg PSI ini disebut tidak ada surat pemberitahuan ke pihak Polisi saat kampanye.

"Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasarkliwon kepada salah satu caleg PSI kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza saat dihubungi detikJateng, Minggu (17/12/2023).

Cynthia yang merupakan istri dari Giring Ganesha. Cynthia dan Jalu disebut tidak memberikan izin saat kampanye di daerah Pasarkliwon, Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panwascam Pasarkliwon telah memanggil Jalu untuk memberikan klarifikasi tersebut. Dari hasil klarifikasi Panwascam kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Solo. Bawaslu nantinya akan meneruskan ke KPU Solo untuk sanksinya.

"Dari hasil tersebut Panwascam Pasarkliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Poppy mengatakan bahwa kedua caleg tersebut akan mendapat sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi.

"Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin Senin baru kita teruskan ke KPU," ucapnya.

Sebelumnya, Cynthia dan Jalu dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga menggelar kampanye tanpa adanya surat perizinan. Pelapor keduanya yakni Yuli Eko Nugroho warga di Semanggi, Pasar Kliwon. Pemberian izin gelaran kampanye kepolisian tertuang yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023.

Jalu mengatakan kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon. Mereka sudah meminta izin ke RT setempat.

"Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti," kata dia pada Rabu (13/12/2023).

Baca Selengkapnya di sini.

(idn/gbr)



Hide Ads