Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya, Moch Widjan, melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers karena merasa dirinya dicatut dalam pemberitaan. Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi pengaduan tersebut ke Dewan Pers, namun dia mengaku belum menerima laporan.
"Kami belum menerima pengaduan secara resmi dari Dewan Pers. Kami mengapresiasi pengaduan ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik sesuai UU Pers," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Pelaporan itu dilakukan Moch Widjan karena dirinya menganggap Majalah Tempo telah memuat berita bohong soal dirinya. Pihak Majalah Tempo siap menjelaskan soal liputan yang diadukan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami siap menjelaskan liputan yang diadukan tersebut di Dewan Pers," kata Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Kades Ketapang Daya, Moch Widjan, melaporkan Majalah Tempo Ke Dewan Pers. Dia menganggap Majalah Tempo telah memuat berita bohong soal dirinya.
Moch Widjan menerangkan pelaporan itu soal artikel yang dimuat di Majalah Mingguan Tempo yang terbit pada 4-10 Desember 2023 berjudul 'Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka'. Moch Widjan menyebut dalam artikel itu disebutkan dirinya dipanggil polisi soal kedatangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md ke Bangkalan, Madura.
Moch Widjan tidak terima dengan pencatutan namanya dalam artikel berita tersebut. Dia mengaku tidak pernah dipanggil polisi mengenai kedatangan Ganjar dan Mahfud.
"Saya nggak menjatuhkan siapa-siapa nggak, cuma saya ini, secara pribadi ingin meluruskan bahwa saya tidak pernah dipanggil oleh anggota mana pun menyangkut politik nasional. Sampai saya melaporkan ini, di Majalah Tempo itu terbit bahwa saya ini dipanggil dari kepolisian perihal politik nasional yaitu kedatangan capres dari nomor urut 3 waktu itu di Bangkalan sedangkan saya di Sampang," kata Widjan dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Widjan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers hari ini. Dia menyebut pelaporan ini dilakukan demi menjaga situasi di masyarakat.
"Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi, masyarakat perlu diluruskan melalui Dewan Pers, hari ini betul (lapor) jam 10.00 WIB ke Dewan Pers," ujarnya.
Widjan merasa tidak nyaman dengan pemberitaan Tempo itu. Dia khawatir pemberitaan Majalah Tempo itu dapat menimbulkan adu domba di masyarakat.
"Karena ini sangat ini tidak nyaman ke saya. Satu sisi saya tidak pernah dipanggil kan, tidak enak juga ke petugas-petugas nanti dikira saya ini ngadu domba, politiknya kayak gini, saya orang lokal, sedangkan kan ini politik nasional, saya takut, jadi saya lebih baik meluruskan," ujarnya.
Widjan berharap Majalah Tempo mencabut namanya di pemberitaan. Dia juga meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf Majalah Tempo.
"Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan pembohongan publik dan bisa menyesatkan masyarakat," tuturnya.
"Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo" imbuhnya.
Lihat juga Video 'Polisi Ringkus Mantan Kades Pengedar Sabu di Kendari':