Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan proses pemasukan data partai politik (parpol) peserta Pemilu. Selain itu, Sipol juga bisa digunakan untuk mengecek apakah nama warga sipil terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Masyarakat bisa mengecek nama di Sipol hanya dengan menggunakan NIK. Berikut informasi selengkapnya.
Apa itu Sipol?
Mengutip dari situs resmi KPU, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) adalah platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data partai politik (parpol), seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Manfaat Sipol
Sipol bermanfaat dalam hal-hal yang berkaitan dengan partai politik peserta Pemilu. Berikut ini sederet manfaat dari adanya Sipol.
- Sipol terintegrasi dengan situs infopemilu.kpu.go.id agar masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta Pemilu;
- Sipol memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Cara Cek Nama di Sipol
Masyarakat dapat mengunjungi situs Sipol untuk memastikan namanya terdaftar atau tidak di partai politik. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Kemudian, klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol", atau
- Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
- Lalu, centang kolom "I'm not a robot"
- Klik tombol "Cari"
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai parpol dalam Sipol.
Simak juga 'Saat Komisi I Minta KPU Tanggung Jawab atas Dugaan Kebocoran Data Pemilih Pemilu':