KPU RI resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPU menyatakan ada 820 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 nanti.
"Bapak-Ibu sekalian perlu saya sampaikan bahwa dalam perekrutan pembentukan KPPS ini kita nanti akan membentuk KPPS di seluruh Indonesia di 820.161 TPS," kata Parsadaan Harahap selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI dalam Konferensi pers di Gedung KPUD DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Dia mengatakan KPU membutuhkan sekitar 5,7 juta anggota KPPS di seluruh Indonesia untuk Pemilu 2024. Dia menerangkan jumlah perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024 merupakan jumlah terbesar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jumlah yang akan kita bentuk ya dan ini sangat kolosal sekali. Memang inilah jumlah terbesar jajaran penyelenggara pemilu badan ad hoc kita, kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127," ucapnya.
Di samping itu, Parsadaan juga mengatakan KPU sedang melakukan pembentukan KPPS luar negeri. Dia menyebut, akan merekrut sekitar 12 ribu orang di luar negeri yang tersebar pada 128 negara atau wilayah.
"Pembentukan KPPS LN tadi yang saya katakan sudah berjalan juga, sedang dilakukan, dan kita akan merekrut 12.765 orang KPPS LN yang ada di luar negeri yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah," terangnya.
Syarat Jadi KPPS
Parsadaan juga menyampaikan beberapa syarat warga negara untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024. Salah satunya adalah syarat kesehatan sebagai evaluasi pemilu sebelumnya.
"Setidaknya akan diminta proses kesehatan terkait dengan darah tinggi kolesterol dan diabetes. Karena hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid," paparnya.
Selain itu, Parsadaan juga menjelaskan ada syarat umur maksimal bagi seseorang untuk mendaftar anggota KPPS. Dia juga menegaskan, anggota KPPS tidak menjadi bagian dalam partai politik.
"Kemudian kami juga membatasi syarat umur maksimal 55 tahun, minimal sesuai UU 17 tahun atau pernah menikah, dan yang harus dipastikan pernah menjadi anggota parpol atau tidak pernah menjadi Timses dalam proses politik yang ada di daerah masing-masing," ucapnya.
"Ini penting untuk menjaga trust masyarakat, kepercayaan masyarakat bahwa KPU itu merekrut orang-orang yang sesuai syarat yang ditentukan UU," lanjutnya.
Simak Video 'KPU: Pendukung Para Paslon Dilarang Bawa Atribut Kampanye':