Baliho Capres-Caleg di Pohon dan Tiang Dicopot Bawaslu-Satpol PP Bogor

Baliho Capres-Caleg di Pohon dan Tiang Dicopot Bawaslu-Satpol PP Bogor

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 11 Des 2023 16:38 WIB
Pencopotan baliho, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor, 11 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom))
Foto: Pencopotan baliho, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor, 11 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom))
Bogor -

Bawaslu bersama Satpol PP dan Tim Tangkas Kota Bogor menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik jalanan di Kota Bogor. Penertiban dilakukan karena APK melanggar aturan pemasangan seperti dipaku di pohon dan di tiang listrik.

"Hari ini kami bersama-sama Bawaslu Kota Bogor, kita lakukan penertiban APK terutama yang dipasang di tempat yang dilarang, dan juga fokus pada APK yang nempel (dipaku) di pohon, di tiang-tiang lampu penerangan umum, dan juga yang sudah rusak," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, ditemui detikcom di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

"Hari ini serentak, bergerak semua, termasuk Panwascam juga bergerak di wilayah-wilayah. Personel kita gabungan, Tim Tangkas Kota Bogor, dengan Bawaslu dan Panwascam juga," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencopotan balihi, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor, 11 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom))Pencopotan balihi, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor, 11 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom)

Tim tangkas merupakan gabungan dari petugas dari Satpol PP, Dishub Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan, Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor. Setiap hari Tim Tangkas ditugaskan menggelar patroli untuk menjaga melakukan penertiban, mengangkat sampah yang berserakan hingga mengatur lalulintas di Kota Bogor.

Pantauan detikcom, tim gabungan berkeliling di jalur-jalur utama Kota Bogor, mulai Jl Ir Djuanda, Jl Jenderal Sudirman, Jl Pemuda hingga Jl Ahmad Yani Kota Bogor. Petugas berkeliling menyisir trotoar dan titik pemasangan APK yang melanggar.

ADVERTISEMENT

Beberapa baliho bergambar caleg, capres, dan cawapres yang dianggap melanggar ketentuan, dirobohkan dan diangkut menggunakan truk milik Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

Koordinator Pengawasan Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengatakan, berdasarkan pemetaan ada sekitar 1.502 APK yang melanggar di Kota Bogor. APK tersebut terpasang di beberapa titik jalan utama dan jalan umum lainnya di Kota Bogor.

Pencopotan baliho, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor, 11 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom))Pencopotan baliho, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor, 11 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom)

"Untuk saat ini data yang kami himpun berdasarkan pengawasan dan itu ada 1.502 apk yang melanggar kaitannya dengan konteks titik dan lokasi ya. Untuk teknis hari ini kita dua fokus, terutama jalan protokol," kata Fathoni.

"Untuk saat ini tentunya dari sisi Bawaslu ya dalam konteks pencegahan, kami sudah mengimbau. Pertama, APK dipasang di titik lokasi yang sudah ditentukan. Kedua, terkait hal ini tentu nanti akan ada tindaklanjutnya, kaitan sanksi dan sebagainya. Tapi poinnya adalah di (sanksi) administratif," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Relawan Ganjar Datangi Bawaslu Minta Usut Perusakan Baliho di Karawang':

[Gambas:Video 20detik]



(sol/dnu)



Hide Ads