PPP Usulkan Pilkada DKI 50% Plus 1 Suara

PPP Usulkan Pilkada DKI 50% Plus 1 Suara

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Minggu, 10 Des 2023 15:57 WIB
Logo PPP for pantau pemilu purpose
Foto: Google
Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP Sy Anas Tahir memastikan bahwa partainya tetap mengusulkan untuk mempertahankan sistem Pilkada langsung dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Menurut Anas, pemenang Pilkada harus mendapatkan suara 50% plus satu.

"Dalam pembahasan di tingkat panja dan pleno Baleg, Fraksi PPP mengingatkan bahwa kekhususan provinsi Jakarta bisa dilakukan dengan mempertahankan sistem pemerintahan seperti saat ini," kata Anas, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa otonomi di tingkat provinsi dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan kemenangan 50% plus 1," sambungnya.

Namun karena anggota kelompok fraksi (poksi) PPP di Baleg hanya berjumlah 3 orang, maka aspirasi yang disampaikan PPP kalah dengan yang lainnya. Dalam rapat pleno Baleg akhirnya 8 fraksi menerima dengan catatan, sementara 1 fraksi menolak.

ADVERTISEMENT

"Nah, catatan yang disampaikan Fraksi PPP bahwa pengisian kepala daerah di Provinsi Jakarta harus dilakukan secara demokratis sebagaimana ketentuan Pasal 18 A UUD NRI 1945. Ini merupakan sikap yang kami sampaikan dalam rapat pleno Baleg tanggal 4 Desember 2023," pungkas Anas.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) lalu.

Dalam draf RUU DKJ, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Akan tetapi, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Simak Video 'Elektabilitas Parpol Versi LSI : PDIP Wahid, Disusul Gerindra, Golkar dan PKB':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)



Hide Ads