DKPP Sanksi Peringatan Ketua Bawaslu karena Ubah Jadwal Seleksi

DKPP Sanksi Peringatan Ketua Bawaslu karena Ubah Jadwal Seleksi

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 08 Des 2023 15:25 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Biro Pers Setpres)

Padahal, seharusnya, masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2018-2023 ialah 14 Agustus 2023. Sedangkan para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023, berdasarkan petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576 tentang pengangkatan anggota Bawaslu kabupaten/kota 2023-2018 dan melakukan pelantikan 19 Oktober 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para Teradu telah terbukti melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali. Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.


(amw/rfs)



Hide Ads