Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Gibran: Pemilihan Langsung Aja

Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Gibran: Pemilihan Langsung Aja

Tara Wahyu NV - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 14:18 WIB
Gibran Rakabuming Raka di GBK Arena, Jakarta.
Gibran Rakabuming Raka (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur ditunjuk oleh presiden. Gibran berpendapat sebaiknya Gubernur Jakarta dipilih secara langsung.

"Pemilihan langsung aja," kata Gibran dilansir detikJateng, Kamis (7/12/2023).

RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR dan masih dalam proses pembahasan. RUU tersebut ditargetkan selesai pertengahan Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan masih dalam pembahasan, to. Menguntungkan siapa?" jawab Gibran.

Dalam draf RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12).

ADVERTISEMENT

Meski berubah dari daerah khusus ibu kota menjadi daerah khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/gbr)



Hide Ads