Media sosial digegerkan dengan video yang menunjukkan stiker caleg yang menempel di kursi bus TransJakarta. Ternyata caleg itu berasal dari Partai Ummat.
Partai Ummat sendiri telah merespons soal hal itu. Caleg itu katanya akan diberikan surat peringatan.
Bahkan caleg itu diancam akan dipecat jika tetap melakukan aksi vandalisme itu. Hingga kini belum diketahui nama jelas dari caleg tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lagi cari siapa pelakunya. Jika caleg maka kita akan beri surat peringatan/teguran," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional (BPPN) Partai Ummat Taufik Hidayat kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
"Jika masih mengulangi kita proses hingga tahap pemecatan," ujarnya.
TransJ Lapor Bawaslu
TransJakarta (TransJ) menyatakan memiliki protokol saat menghadapi Pemilu 2024. Salah satu isi regulasi tersebut ialah larangan-larangan yang dilakukan di fasilitas umum (fasum) di lingkungan TransJakarta.
"Dari TransJakarta sudah mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang protokol larangan bagi pelanggan TransJ di lingkungan halte, armada, JPO, dan lain-lain selama Pemilu 2024," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, kepada detikcom, Rabu (6/12).
Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi video viral ditemukannya stiker calon legislatif (caleg) yang dipasang di kursi penumpang TransJakarta.
Apriastini mengatakan petugas TransJakarta akan menegur penumpang yang melanggar protokol tersebut. Namun, bila teguran diabaikan, TransJakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Ya betul sampai saat ini TransJakarta hanya bisa mengimbau mengingatkan untuk patuhi aturan Bawaslu. Jika tidak bisa diingatkan, kita laporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Bawaslu," tegasnya
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Viral di Medsos
Properti bus TransJakarta (TransJ) menjadi sasaran vandalisme penumpang tak bertanggung jawab. Kursi penumpang bus TransJ ditempeli stiker calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol).
Di media sosial (medsos), seorang penumpang TransJ menunjukkan stiker caleg itu ditempel di bagian belakang kursi penumpang. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat stiker caleg itu langsung dicopot.
Disebutkan penempelan stiker caleg salah satu parpol itu terjadi di bus TransJ rute 6A. Selain itu, di dalam bus itu didapati setidaknya ada 2 kursi penumpang lain yang ditempeli stiker caleg.
Warganet ikut mengkritik aksi vandalisme berupa penempelan stiker caleg di kursi penumpang TransJ itu. Mereka menilai tak semestinya fasilitas umum ditempeli alat peraga kampanye (APK).
Pihak TransJakarta prihatin dan menyayangkan aksi vandalisme yang mengotori fasilitas umum (fasum). Pihak TransJ mengingatkan bahwa penempelan atribut kampanye pada fasum dilarang.
"Tanggapan dari kita, untuk pemasangan stiker atau atribut di fasum, tempat-tempat publik dilarang sesuai UU yang berlaku dari Bawaslu," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, kepada detikcom, Rabu (6/12).
(azh/azh)