"Istilahnya kan digunakan untuk pemilu 2024 Sirekap, sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana yang sudah pernah dipraktekkan pada Pilkada 2020 kemarin dan sifatnya itu menjadi alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat publikasi," ujar Hasyim.
"Nggak, acuannya kan yang manual itu, Undang-undangnya menentukan begitu," lanjutnya.
(mib/aud)