Respons Heru Budi soal RUU DK Jakarta Atur Gubernur Dipilih Presiden

Respons Heru Budi soal RUU DK Jakarta Atur Gubernur Dipilih Presiden

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 20:40 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca draf Rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk Presiden sebagaimana tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia mengatakan belum membaca RUU tersebut karena sibuk dengan pekerjaan dari DPRD DKI Jakarta.

"Saya belum baca. Ini banyak PR dari DPRD bacain Raperda ini. Belum baca," kata Heru pada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Heru pun enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai keterlibatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembuat RUU DKJ bersama Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

ADVERTISEMENT

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Simak juga Video: Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden

[Gambas:Video 20detik]




(bel/maa)



Hide Ads