Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Ciderai Demokrasi

Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Ciderai Demokrasi

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 17:30 WIB
Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad (dok Pribadi)
Foto: Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad (dok Pribadi)
Jakarta -

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad, menolak ketentuan di draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden. Aturan itu dianggap mencederai demokrasi dan reformasi.

"Kami dari Bamus Betawi menolak. Jangan kita mundur, mengkebiri, menciderai demokrasi yang sudah berjalan baik dengan kepala daerahnya ditunjuk," kata Riano pada detikcom, Rabu (6/12/2023).

Riano menilai mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden mencederai semangat demokrasi dan reformasi. Ia tak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini pemilihan RT dan RW di DKI saja dipilih, bukan ditunjuk. Masa kita mau balik lagi. Jadi demokrasi dan hak politik warga DKI dikebiri kalau pemimpinnya ditunjuk," ujarnya.

"Lalu kalau ditunjuk itu, berarti kan menciderai demokrasi, menciderai hak pilih warga DKI sendiri. Masa hak politik warga DKI dikebiri dengan gubernur dan wakil gubernurnya ditunjuk. Kita harus mundur ke belakang, sedangkan ke depan ini kan DKI tetap menjadi barometer," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam RUU Daerah Khusus Jakarta sebelumnya, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/aud)



Hide Ads