Fraksi NasDem DPR RI menolak Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur presiden dapat menunjuk gubernur. Di sisi lain, NasDem mendorong adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya.
"Benar (menolak gubernur Jakarta ditunjuk presiden)," kata Kapoksi NasDem Baleg DPR RI, Taufik Basari atau Tobas, Rabu (6/12/2023).
NasDem, kata Tobas, memperjuangkan pilwalkot dan pileg DPRD kota madya jika Jakarta sudah tidak memiliki kekhususan ibu kota negara. Sebab, menurut NasDem, jika sudah tak ada kekhususan lagi, maka Jakarta seperti daerah lainnya yang dapat menggelar pilwalkot dan pileg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II bersama dengan pemerintah," ujar Tobas.
"Karena jika tidak lagi jadi ibu kota maka sama seperti daerah lainnya. Masyarakat berhak untuk ada perwakilan di tingkat kota madya," tambahnya.
Menurut Tobas, akan terjadi dinamika pembahasan di alat kelengkapan dewan atau AKD DPR RI. Sebab, RUU DKJ baru ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Karena yang kemarin kan baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II bersama dengan pemerintah," ucapnya.
NasDem Tolak Pilkada Dimajukan
Tobas juga mengungkapkan fraksinya menolak Pilkada 2024 dimajukan dari jadwal semula. Menurut Tobas, ada yang perlu diwaspadai, yakni kekosongan pengawasan, sebab DPRD habis masa jabatan dan belum terpilih.
"Partai NasDem juga menolak pilkada dimajukan. Ada keinginan untuk memajukan pilkada menjadi September, dan memundurkan pelantikan DPRD terpilih pada bulan November," sebut Tobas.
"Yang mesti diwaspadai jika ini terjadi maka pilkada akan dilaksanakan tanpa adanya pengawasan dari DPRD karena yang lama telah selesai dan yang baru belum dilantik. Kemudian pilkada dilaksanakan masih pada pemerintahan Jokowi karena pelantikan presiden berikutnya baru terjadi pada akhir Oktober 2024," imbuhnya.
Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':