DPR RI menggelar rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 hari ini. Salah satu agenda yang dijadwalkan adalah pengesahan RUU tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE.
Dilihat dalam jadwal rapat paripurna di laman resmi dpr.go.id, Selasa (4/12/2023), ada 10 agenda yang akan dilakukan. Pengesahan Revisi UU ITE termasuk dalam agenda tersebut.
"Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian bunyi agenda paripurna DPR di situs resmi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, revisi UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, Rabu (22/11) lalu. Seluruh fraksi telah menyetujui RUU dibawa ke paripurna.
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang," tutur Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat itu.
Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjabarkan substansi revisi UU. Ia menyebut pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Simak juga 'Pemerintah dan Komisi I DPR Setuju RUU ITE Dibawa ke Paripurna':