Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk mendalami aksinya membagikan susu di area car free day (CFD). Gibran mengatakan aksi bagi-bagi susu itu dilakukan tanpa adanya alat peraga kampanye (APK).
"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Gibran mengatakan pembagian susu saat dirinya berolahraga di CFD tak menggunakan atribut maupun aparat peraga kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya, itu ya," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendalami kegiatan Gibran Rakabuming Raka di area CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12) kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan tujuannya untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.
"Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Benny pun menegaskan, kegiatan kampanye dilarang diselenggarakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Oleh karena itu, bila menemukan adanya pelanggaran, Bawaslu DKI bakal memberikan sanksi.
"Kami masih pendalaman. Tapi pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye, baik capres/cawapres maupun caleg," ujarnya.
Simak juga Video: Gibran Janjikan Program untuk Santri: Dana Abadi Pesantren-Santri 5.0