KPU Ungkap Hasil Pengecekan Dugaan Kebocoran Data Pemilih Pemilu

KPU Ungkap Hasil Pengecekan Dugaan Kebocoran Data Pemilih Pemilu

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 23:04 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

KPU RI terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan peretasan data pemilih Pemilu 2024. Dari hasil pengecekan, KPU, BSSN dan Bareskrim Polri tengah melakukan pengecekan analisis.

"Berdasarkan hasil pengecekan bersama, saat ini beberapa analisis sedang dijalankan seperti analisis log akses, analisis manajemen pengguna, dan analisis log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku, jika benar melakukan peretasan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Hasyim menuturkan KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada tim untuk melindungi dan mencegah terjadinya penyebaran data pemilih. Saat ini, kata Hasyim, KPU terus mengumpulkan bukti-bukti kebocoran data itu.

"KPU senantiasa berkoordinasi dengan BSSN, Bareskrim, pihak pengembang, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti digital terkait informasi data breach tersebut," ucapnya.

KPU, kata Hasyim, saat ini juga tengah menonaktifkan akun pengguna Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hasyim mengatakan hal itu sebagai bentuk penanganan peretasan lebih jauh lagi.

Sebelumnya, informasi viral beredar, threat actor' bernama Jimbo membobol data pemilih dari KPU dan menjual data tersebut. KPU mengambil langkah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Salah satu akun di media sosial X membeberkan dalam cuitannya, mengenai threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU. Data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477.

Data itu memuat terkait informasi dari dua ratusan juta data personel, diantaranya meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data-data itu juga termasuk dari Konsultat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsultat Republik Indonesia.

(amw/fas)



Hide Ads