Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa pose selama menjelang masa Pemilu 2024. Larangan pose foto bagi ASN ini dalam rangka menjaga serta memastikan netralitas dan profesionalitas sebagai pegawai ASN.
Aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu. Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Adapun hal-hal yang dilarang PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).
Selama masa Pemilu, para ASN harus berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Daftar Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose dengan jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose dengan menunjukkan jempol saja.
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
- Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose dengan jari membentuk simbol telepon.
Meski begitu, pegawai ASN masih tetap bisa berfoto dengan pose lainnya. Berikut 2 pose foto yang diperbolehkan bagi ASN:
- Pose mengepalkan tangan.
- Pose meletakkan tangan di dada.
![]() |
Sanksi atas Larangan Pose Foto Bagi ASN
Dikutip detikJogja, pegawai ASN yang melanggar asas netralitas seperti melakukan foto dengan pose-pose yang dilarang tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Simak juga Video: Wapres Minta TNI-Polri Jaga Netralitas Saat Pemilu 2024