Dituding Maladminstrasi, Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman

Dituding Maladminstrasi, Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman

Astrid Meishella - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 15:19 WIB
Jakarta -

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Ombudsman RI (ORI). Mereka menduga Anwar Usman melakukan sejumlah maladministrasi.

"Tidak adanya Majelis Kehormatan Banding, yang seharusnya dibentuk oleh MK di bawah tanggung jawab Pak Anwar Usman," kata Petrus setelah membuat laporan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Perekat Nusantara dan TPDI menilai Anwar Usman lalai atas kewajiban sebagai Ketua MK. Mereka menganggap Anwar Usman seharusnya membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding sebelum putusan batas usia capres cawapres diumumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi (Astrid Meishella/detikcom)Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. (Astrid Meishella/detikcom)

"Yang kedua tidak adanya Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding yang seharusnya peraturan itu dibuat bersama dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian dugaan tidak adanya pengundangan terhadap UU MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK sehingga itu juga dianggap sebagai tindakan maladministrasi," ujar dia.

Dia mengatakan tak mempersoalkan soal Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Mereka juga menyatakan tak mempersoalkan Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju ke pilpres.

ADVERTISEMENT

"Tidak mempersoalkan soal putusan MKMK, kami juga tidak mempersoalkan substansi Perkara Nomor 90, tapi kami hanya melaporkan bahwa kami mendapatkan temuan bahwa hal yang seharusnya menjadi kewajiban Ketua MK eranya Anwar Usman tapi kewajiban itu (tidak) dilakukan," katanya.

"Melalaikan kewajiban itu adalah bagian dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang masuk kategori maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI," ujar dia.

Petrus mengatakan kelalaian tersebut dirasa merugikan Perekat Nusantara dan TPDI lantaran tidak dapat mengajukan banding putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari Ketua MK.

"Dasar laporannya adalah adanya kelalaian Anwar Usman membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, sehingga telah merugikan Perekat Nusantara dan TPDI karena tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan Banding," kata Petrus.

Petrus sempat menunjukkan bukti laporan terhadap Anwar Usman sudah diterima Ombudsman RI bagian Asisten Utama Pengaduan Masyarakat.

(jbr/imk)



Hide Ads