Diusut Bawaslu
Sementara itu, Bawaslu RI memastikan akan menelusuri informasi viral tersebut. Bawaslu akan mencari tahu dulu berkaitan dengan kebenaran peristiwa seperti dalam postingan medsos itu.
"Terima kasih atas informasi yang anda sampaikan. Hal ini akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Sabtu (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi mengatakan nantinya Bawaslu juga akan mengkaji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dari kejadian itu.
"Dari hasil penelusuran tersebut akan dikaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Bawaslu dalam penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkualifisi sebuah peristiwa yang terjadi itu adalah pelanggaran pemilu atau tidak," ucapnya.
Puadi menjelaskan aturan yang melarang pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Hal itu tertuang dalam asal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
"Sebenarnya di dalam UU Pemilu telah digariskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Hal demikian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu, yang secara substansi menentukan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," ujarnya.
"Pasal ini menentukan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan tersebut di masa kampanye," lanjut Puadi.
(maa/maa)