Heru Budi Soal Banyak Baliho Parpol di DKI: Bawaslu yang Awasi

Heru Budi Soal Banyak Baliho Parpol di DKI: Bawaslu yang Awasi

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 15:34 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom).
Foto: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom).
Jakarta -

Alat peraga kampanye (APK) bermunculan di DKI Jakarta meski belum memasuki masa kampanye. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan pengawasan APK merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan pihaknya.

"Gini, bukan Pemprov pengawasan ya. Sejauh itu ada rekomendasi dari Bawaslu, ya kita tindak lanjuti," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Heru menuturkan pengawasan terkait pemilu termasuk pengawasan APK kewenangan Bawaslu. Dia menyampaikan pesta demokrasi harus dihadapi dengan senyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada rekomendasi, ya kan Bawaslu yang mengawasi. Menghadapi pesta dmeokrasi harus dengan senyum," imbuh Heru.

Sebagai informasi, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat, Rabu (22/11), jenis pemasangan APK di antaranya papan reklame elektronik (videotron) dan baliho. Pemasangan APK itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

KPU akan memfasilitasi pemasangan APK pada baliho dan papan reklame elektronik (videotron) masing-masing dua buah, meliputi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta pemilu. Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023. Berikut ini bunyinya:

A. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
1. Jenis, Jumlah, Lokasi, dan Spesifikasi APK
a. KPU memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi APK yang terdiri atas:
1) papan reklame elektronik (videotron); dan
2) baliho

(ond/dek)



Hide Ads