Satpol PP soal Penertiban Baliho Kampanye di DKI: Tunggu Arahan KPU-Bawaslu

Satpol PP soal Penertiban Baliho Kampanye di DKI: Tunggu Arahan KPU-Bawaslu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 14:22 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Foto: Kasatpol PP DKI Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Dia mengatakan KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk yang di pasang melanggar ketentuan.

"Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Arifin menuturkan pihaknya menunggu KPU terkait titik-titik mana saja di Jakarta yang dilarang untuk memasang APK. Dia menyebut pencopotan APK harus ada dasar berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.

"Jadi ketika ada permintaan dari Bawaslu untuk penurunan atribut-atribut kampanye, tentunya harus ada tanda tangan berita acara dari Panwas yang meminta untuk diturunkan. Jadi semata-mata Pol PP itu membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pekan depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat, Rabu (22/11), jenis pemasangan APK di antaranya papan reklame elektronik (videotron) dan baliho. Pemasangan APK itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

KPU akan memfasilitasi pemasangan APK pada baliho dan papan reklame elektronik (videotron) masing-masing dua buah, meliputi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta pemilu. Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023. Berikut ini bunyinya:

A. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
1. Jenis, Jumlah, Lokasi, dan Spesifikasi APK
a. KPU memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi APK yang terdiri atas:
1) papan reklame elektronik (videotron); dan
2) baliho

(bel/dek)



Hide Ads