Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menduga ada deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, pun menjamin pihaknya siap jika laporan itu benar dilakukan.
Yusril awalnya menjelaskan dirinya hadir dalam acara di di GBK, Senayan, Jakarta, tersebut. Yusril mengatakan tak ada deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran selama dirinya hadir di lokasi acara.
"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 WIB sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril juga mengungkit pernyataan Bawaslu RI yang menyebut tak ada deklarasi dukungan dalam acara tersebut. Dia mengatakan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara itu tak bisa dijatuhi sanksi.
"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," kata Yusril.
Yusril mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materil, bukan delik formil. Merujuk itu, kata Yusril, pelanggaran hanya bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran, benar-benar terjadi.
Yusril juga menyebut sempat terjadi kesalahpahaman penyelenggaraan kegiatan kepala desa di GBK itu. Dia menuturkan panitia membatalkan acara deklarasi yang direncanakan bakal dilakukan.
"Semula panitia yang terdiri atas delapan organisasi kepala desa dan mantan kepala desa itu akan menyelenggarakan deklarasi. Undangan telah disebar, spanduk telah dicetak, baju kaos juga sudah dicetak. Tidak mudah untuk menarik kembali apa yang sudah beredar," kata dia.
"Namun setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, acara deklarasi tersebut dibatalkan. Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai. Sementara, mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu," sambungnya.
Yusril mengatakan format pertemuan tahunan para kepala desa itu tetap dilanjutkan dengan bentuk lain, yaitu Silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut," kata Yusril.
Yusril pun mengaku pihaknya siap menghadapi pelaporan terkait acara tersebut. Dia menyerahkan prosesnya ke Bawaslu.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," tutur Yusril.
Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat. Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Simak Video 'TPN soal Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran: Jelas Langgar UU Pemilu':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.