Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akan menggelar sidang gugatan perdata PDIP terhadap politikus PSI Ade Armando, dengan nilai ganti rugi Rp 200 miliar. Agenda sidang adalah melanjutkan mediasi.
"Iya (besok sidang lanjutan)," kata Humas PN Cibinong, Amran, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Mediator perkara ini bukan berasal dari PN Cibinong. Hal itu, menurut hakim, ditujukan agar proses mediasinya bisa berjalan lebih fokus dan fleksibel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediator yang ditunjuk hakim dalam perkara tersebut, yaitu Marusaha Dolok Saribu. Pihak PDIP maupun Ade Armando sepakat atas penunjukan mediator tersebut.
"Mediatornya belum melapor sama paniteranya, besok mungkin (melapornya)," ujarnya.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, belum memuat informasi soal jam serta ruang sidang terkait perkara perdata ini.
Sebelumnya diberitakan sidang perdana gugatan perdata PDIP terhadap Ade Armando telah digelar pada Rabu (15/11). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yudistira.
Setelah membuka sidang, hakim langsung memanggil kedua pihak untuk mendekat ke meja hakim. Hakim kemudian mengatakan akan ada mediasi lebih dulu yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat.
"Pada persidangan di mana para pihak hadir lengkap, majelis memiliki kewajiban untuk melakukan proses mediasi kedua belah pihak. Terkait tentunya di sini sudah diwakili oleh para advokat, sudah memahami maksud dari proses mediasi," kata hakim dalam persidangan.
"Pengadilan Negeri Cibinong sudah mengenakan jasa mediator nonhakim, tujuannya adalah untuk lebih fokus pelaksanaan mediasinya. Kemudian juga lebih fleksibel pelaksanaan proses mediasinya dibandingkan memilih mediator dari kalangan hakim. Tentunya hakim juga punya tugas dan kewajiban utama untuk persidangan," sambung Hakim Ketua Yudistira.