Kemudian, Advokat LISAN juga turut melaporkan Cak Imin ke Bawaslu. Dia menilai pidato yang disampaikan Cak Imin bermakna untuk menggiring opini publik agar memilih nomor urut satu.
"Pada tanggal 14 November 2023 saat penetapan nomor urut bacawapres dan capres di KPU RI, beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut 1 sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, kami juga berpendapat bahwasanya Pemilu agar berjalan dengan transparan dan tidak melanggar aturan. Nah ini mungkin kami laporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu," sambungnya.
(rdh/rfs)