Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluhkan sulitnya akses pengawasan tahapan pendaftaran hingga penetapan peserta Pilpres 2024 di Silon. KPU membantah jika pihaknya disebut tak memberikan akses pengawasan tersebut.
"Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Idham mengatakan KPU juga telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu, sama seperti sebelumnya pada saat tahapan pencalonan anggota legislatif. Idham menyebut aksesnya pun tetap sama, yakni akses pembacaan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sebenarnya Silon-nya ini sama, Silon yang untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya saja, fitur pilpres, fitur legislatif," paparnya.
"Dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami 24 jam terbuka. Dan terkadang kami juga menyampaikan informasi, misalnya kegiatan pada hari ini saya informasikan secara formal maupun informal," sambung dia.
Lebih lanjut, terkait sulitnya Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi administrasi pasangan bakal capres-cawapres, menurutnya, tahapan itu merupakan kewenangan internal KPU. Namun, kata dia, jika Bawaslu ingin melakukan pengawasan, KPU tentu akan memberikannya.
"Apabila Bawaslu pada waktu itu ingin melakukan pengawasan, ya kami akan persilakan. Jelas aturannya," tuturnya.
Bawaslu sebelumnya mengatakan tidak bisa mengawasi proses pendaftaran hingga penetapan capres dan cawapres yang dilakukan oleh KPU secara maksimal. Bawaslu menyebut ada permasalahan pada akses akun Silon sehingga pengawasan tak optimal.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11).
Bagja mengatakan Bawaslu tidak bisa mengakses Silon saat pendaftaran capres-cawapres. Dia menyebut hal itu juga terjadi pada masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," ujarnya.
(amw/rfs)