Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pihaknya tidak bisa mengawasi proses pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara maksimal. Bawaslu menyebut ada permasalahan pada akses akun Silon sehingga pengawasan tak optimal.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Bagja mengatakan Bawaslu tidak bisa mengakses Silon saat pendaftaran capres-cawapres. Dia menyebut hal itu juga terjadi pada masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," ujarnya.
Bagja mengatakan KPU sebenarnya telah memberikan akses Silon. Namun, Bawaslu tak bisa login ke akun tersebut hingga 12 November 2023.
"KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023," paparnya.
"Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," sambungnya.
Diketahui, KPU RI telah resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.