Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan partai politik baru di Pemilu 2024 tidak bisa ikut mengusulkan, hanya dapat memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU mengatakan gambar parpol tersebut juga tidak akan dicantumkan dalam surat suara.
"Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 atau partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang belum pernah jadi partai politik Pemilu anggota DPR tahun 2019 tidak bisa mengusulkan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
"Oleh karena partai politik tersebut hanya sebatas pendukung bukan pengusul dan logo atau gambar partai politik tersebut tidak ada di dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ada sejumlah partai politik baru di Pemilu 2024. Diantaranya Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN.
Partai Ummat diketahui memberikan dukungannya kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sementara itu, Partai Gelora mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerangkan soal partai politik peserta Pemilu 2024 yang bisa mengusung paslon capres-cawapres. Dia mengatakan parpol baru belum tentu bisa jadi bagian koalisi pengusung di Pilpres 2024.
"Yang dapat mencalonkan atau mengusulkan pasangan capres-cawapres adalah partai politik peserta pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019 yang memenuhi persyaratan pencalonan dan tentu saja menjadi peserta Pemilu 2024," ucapya Hasyim, dalam jumpa pers di KPU, Senin (13/11).
Simak juga Video: Kata KPU soal Indikasi Kecurangan Pemilu 2024