Gugatan Baru di MK Diprediksi Tak Bakal Gagalkan Gibran di 2024

Gugatan Baru di MK Diprediksi Tak Bakal Gagalkan Gibran di 2024

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 11 Nov 2023 18:02 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Ahli hukum tata negara menilai permohonan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres tak akan gagalkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Sebab putusan MK telah bersifat final dan mengingat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Choir Ramadhan dalam diskusi dengan tema 'Pengujian Eksaminasi terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi' pada Sabtu (11/11/2023). Choir mengatakan putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 sudah memiliki kedaulatan hukum.

"Pada prinsipnya ketika putusan itu diucapkan maka putusan aquo itu sudah memiliki kedaulatan, dengan demikian putusan 90 itu sudah berdaulat. Oleh karena itu menjadi kedaulatan hukum tidak terbantahkan, tidak tergoyahkan dan tidak dapat dibantarkan," kata Choir dalam diskusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu sudah memenuhi cita hukum, kepastian dan keadilan sebagaimana dimaksudkan dalam konstitusi yang menyatakan putusan tersebut final dan banding (mengikat) dan ini terkait aksiologo hukum yang dibangun oleh konstitusi. Kepastian hukum yang adil itu harus dinyatakan ada ketika putusan final," tambahnya.

Choir lalu menjawab pertanyaan 'jika bulan depan tiba-tiba MK mengeluarkan putusan yang menyatakan tetap kalau mau jadi cawapres harus umur 40 tahun tanpa ada syarat lain, apakah akan berlaku untuk Gibran?'. Choir dengan tegas bahwa itu tidak akan berlaku untuk Gibran di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Tidak berlaku untuk pemilu saat ini, tapi untuk pemilu yang akan datang 2029. Karena putusan 90 sudah menjelma untuk pemilu sekarang," ucapnya.

Maka, menurut Choir, Gibran akan aman dan tetap bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024. "Aman dalam pengertian tidak ada lagi upaya hukum untuk membatalkan ini," tegasnya.

Hal senada diungkap, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Menurutnya, putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 yang bersifat final akan dijadikan rujukan untuk Pilpres 2024. KPU, kata dia, juga sudah membuat peraturan nomor 23 tahun 2023 terkait syarat capres-cawapres dengan mempedomani putusan MK.

"Jadi kalau putusan 90 ini jelas final, karena konstitusi kita itu jelas di Pasal 24 itu putusan MK terkait pengujian UU sifatnya final," ujar Rullyandi.

"Yang 90, itulah yang menimbulkan keadaan hukum baru, dijadikan rujukan oleh KPU, presiden, DPR, yang kemudian akhirnya sudah membentuk peraturan KPU terbaru nomor 23 tahun 2023, maka diakomodir. Karena mempedomani putusan MK," imbuhnya.

(fas/idh)



Hide Ads