Pembelaan Diri Anwar Usman, Singgung Fitnah hingga Konflik Kepentingan

Pembelaan Diri Anwar Usman, Singgung Fitnah hingga Konflik Kepentingan

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 20:31 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jelang menanggapi putusan itu, Anwar sempat mengacungkan jempol di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Foto: Anwar Usman (Grandyos Zafna/detik)
Jakarta -

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Usai dicopot dari jabatannya, Anwar Usman buka suara.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Merasa Difitnah

Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Dia menyebut fitnah itu tidak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Dia menyebut di era demokrasi rakyat yang akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan dipilihnya.

ADVERTISEMENT

"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.

"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.

Bantah Ada Konflik Kepentingan

Anwar turut berkomentar soal adanya sindiran 'Mahkamah Keluarga' dan konflik kepentingan. Dia mengatakan hal itu adalah fitnah keji.

"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT. Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," ujar Anwar.

Menurut Anwar, sebagai seorang negarawan harus berani mengambil keputusan. Dia menyampaikan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berlaku untuk generasi selanjutnya.

"Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi semua keputusan MK bukan berlaku untuk hari ini, tapi untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu yang sudah menjelang putusan MK, sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja. Tetapi berlaku untuk seterusnya," ungkapnya

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Anwar Usman Ngaku Difitnah Amat Keji soal Gugatan Capres-cawapres':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads