Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Cak Imin: Ini Tragedi Dunia Yudisial

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Cak Imin: Ini Tragedi Dunia Yudisial

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 14:00 WIB
Cak Imin
Foto: Cak Imin (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) PKB yang juga bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Menurutnya kejadian itu merupakan tragedi di dunia yudisial.

"Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik, dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan Pemilu itu nanti di MK," kata Cak Imin di kediamannya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Cak Imin mengatakan keputusan MKMK mesti dihormati. Ia mengatakan hal ini menjadi pembelajaran supaya hakim tak melakukan perbuatan tercela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting Hakim MK itu tertinggi, jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," katanya.

Ia mengatakan jika Hakim Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya maka akan sangat bijak. Ia tak ingin berbicara terlalu jauh soal keputusan MK yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

"Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise, tapi secara aturan tidak mewajibkan. Ya silakan pendapat orang-orang, saya sebagai salah satu kandidat tidak mungkin bicara seperti itu, komentari itu, kan subjektif, sebagai sesama kompetitor saya no comment soal itu (Gibran)," imbuhnya.

Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

(dwr/maa)



Hide Ads