Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Rosan Roeslani, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
"Ya kita kan selalu harus hormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK. Dan karena itu adalah lembaga tinggi negara yang segala macam keputusannya harus kita patuhi sebagai warga negara yang baik," kata Rosan di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Komandan Bravo Bidang Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budi Djiwandono, mengatakan putusan MKMK yang memberikan sanksi terhadap Anwar Usman tidak memengaruhi hasil putusannya. Dengan begitu, Budi menekankan pencalonan Prabowo bersama Gibran akan terus berjalan di Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kan tadi malam sudah ada penjelasan dari TKN bahwa keputusan MKMK itu tidak berdampak terhadap putusan MK terkait usia capres cawapres sehingga pencalonan Pak Prabowo dan Pak Gibran berjalan terus dan kita menghargai bahwa itu adalah putusan final," kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya kini fokus memenangkan Prabowo dan Gibran di pilpres.
"Dan saya rasa ya kita menuju ke babak selanjutnya. Kita KIM fokus untuk memenangkan pak prabowo dan mas gibran di dalam Pilpres 2024," ujar dia.
(fca/gbr)