Politisi PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan alasannya mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini diajukan Masinton saat rapat paripurna DPR RI beberapa saat lalu.
Masinton awalnya bicara alasan dirinya mengajukan hak angket terhadap MK. Dia menyebut DPR diberi mandat oleh rakyat untuk meluruskan yang bengkok.
"Pertanyaannya sekarang kenapa muncul usulan ide hak angket itu? Kita sebagai politisi diberikan mandat oleh rakyat untuk luruskan yang bengkok-bengkok ini, loh kok politisinya nggak menyikapi ini seceara serius, kita ini lawak-lawak atau apa mengelola negara ini? Kan begitu. Untuk itu Bapak, saya aja Pak Saleh Daulay (Ketua Fraksi PAN DPR RI) untuk jadi pengusul hak angket juga," kata Masinton dalam acara Adu Perspektif detikcom x Total Politik seperti disiarkan di YouTube detikcom, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton pun menegaskan akan terus mendorong usulan hak angket tersebut. Namun demikian, Saleh lantas mempertanyakan kepada siapa hak angket itu mau diarahkan.
"Hak angket itu kan penyelidikan yang dilakukan DPR terkait kebijakan, program, dan pelaksanaan Undang-Undang. Nah sekarang saya tanya, penyelidikan ini dilakukan ke siapa dulu nih? Kan biasa penyelidikan dilakukan kepada pemerintah oleh DPR, legislatif memeriksa eksekutif. Nah sekarang yang Bapak mau periksa mana? Eksekutif atau siapa?" tanya Saleh.
Masinton lalu menjelaskan hak angket merupakan hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan tak hanya kepada kebijakan pemerintah, tapi juga pelaksanaan Undang-Undang. Menurutnya, hak angket tidak selalu hanya kepada pemerintah.
"Hak angket adalah hak yang penyelidikan yang dilakukan DPR terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas, strategis dan penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Jadi hak angket ini terhadap pelaksanaan Undang-Undang," jelas dia.
"Nah contoh apakah dia harus selalu ke pemerintah? Nggak selalu, tapi terhadap lembaga-lembaga negara yang melaksanakan Undang-Undang dan dibiayai APBN, contoh Pelindo, KPK, ketiga Bank Century, artinya apa? Bahwa hak angket ini terhadap pelaksana Undang-Undang," lanjut dia.
Meski begitu, Masinton tidak membantah bahwa ada batasan terkait pengajuan hak angket. Dia menyebut hak angket tidak bisa masuk ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.
"Tentu hak pengawasan dan penyelidikan ini dibatasi, kita tidak boleh masuk ranah yudisial yang secara istimewa dimiliki lembaga lemaga yudikatif, apa itu yudisial? Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan," ujar Masinton.
Namun, dia kembali mengatakan DPR tetap bisa mempertanyakan pelaksanaan Undang-Undang. Terlebih, kata dia, berkaitan dengan kemandirian hakim.
"Tapi terhadap pelaksanaan Undang-Undangnya, apakah di sana ada intervensi kemandirian hakim? apakah di sana ada pengelolaan kelembagaan? Ada ASN segala macem, kesekjenan, dia maka ada menjadi objek hak angket tadi, intinya kita terbatas tidak masuk ke ranah spesial yang dimiliki lembaga yudikatif, kita tak masuk ke penyelidikan," tuturnya.
(maa/dnu)