"Kami mengharapkan tidak ada cawe-cawe. Harapan kami dengan terbukanya hal ini bisa menjaga. Jadi harapan kami berpikir positif adalah tidak akan ada cawe-cawe," kata Arsjad di Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Arsjad juga berharap sanksi yang diberikan MKMK terhadap Anwar Usman dilihat sebagai nilai demokrasi. Sebab putusan tersebut menurutnya bukan sebuah putusan biasa.
"Dengan demikian, harapannya teman-teman di sana benar-benar melihat ini sebagai nilai demokrasi yang harus dipegang. Ini bukan suatu keputusan biasa, ini keputusan yang akhirnya mengakibatkan perihal bangsa Indonesia dan ini sangat penting bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
![]() |
"Jadi cawe-cawe itu mestinya punya kesadaran. Tidak ada cawe-cawe, kenapa? Karena ini adalah perihal bangsa Indonesia, nggak bisa main-main ini, perihal yang sangat penting. Jadi ya kami selalu ingin berharap positif tidak mau menuduh atau mengatakan apapun," lanjutnya.
Lebih lanjut Arsjad mengajak semuanya untuk bersama-sama menjaga demokrasi agar tidak ada cawe-cawe. Dia berdoa agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran konstitusi yang terjadi.
"Tapi yang ingin kami pastikan bersama-sama, menjaga, kita memastikan bahwa tidak akan terjadi cawe-cawe tersebut. Menjaga konstitusi Indonesia karena ini jerih payah bangsa. Mari bersama-sama memastikan bahwa proses ke depannya tidak akan terjadi hal-hal yang sebelumnya terjadi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Simak Video 'Anwar Usman Diberhentikan, TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK':
(dek/dnu)