Ketua Komisi III DPR Apresiasi MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Ketua Komisi III DPR Apresiasi MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Matius Hutajulu, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 07 Nov 2023 19:14 WIB
Bambang Patjul Wuryanto
Bambang Wuryanto dan Bambang Pacul. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengapresiasi putusan MKMK tersebut.

Bambang Pacul mulanya menekankan proses persidangan MKMK digelar secara terbuka untuk publik. Menurutnya, putusan MKMK ini menjadi pembelajaran bagi seluruh hakim konstitusi.

"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapa pun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangan," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali," imbuhnya.

Bambang Pacul pun menyampaikan apresiasi kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie atas putusan MKMK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, keputusan MKMK sudah berimbang dan diambil secara tak mudah.

"Saya sangat apresiasi MKMK sudah sangat objektif dalam mengeluarkan putusan ini. Walau saya yakin pasti ini sangat tidak mudah. Ini menjaga kepercayaan publik kalau lembaga sakral negara tidak bisa diacak-acak seenaknya demi kepentingan pribadi," ujar Sahroni.

"Walau ini mungkin tidak otomatis membatalkan putusan sebelumnya, namun paling tidak rakyat bisa melihat bahwa jelas ada yang salah pada proses hukum kemarin, dan ini jelas sudah pada akhirnya," imbuhnya.

MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Simak Video 'Detik-detik Pembacaan Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads