Sebanyak 6 hakim Konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan karena dinyatakan melanggar pelanggaran etik. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim Konstitusi tak boleh saling mempengaruhi.
"Hakim Konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai 9 pilar tegaknya konstitusi menjadi tidak kokoh dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan," kata Jimly dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dia menambahkan, Hakim Konstitusi juga tidak boleh membiarkan terjadinya praktik pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan budaya kerja hakim Konstitusi 'ewuh pekwuh', sehingga prinsip kesetaraan antarhakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi.
"Hakim Konstitusi harus menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara, tercermin dalam penulisan pendapat-pendapat hukum, dan dalam permusyawaratan dan perdebatan substantif di antara para hakim untuk menemukan kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup itu sebagaimana mestinya," jelas Jimly.
Lebih lanjut, Jimly juga menyinggung kabar soal putusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) soal gugatan usia capres-cawapres yang bocor. Dia mengingatkan soal tanggung jawab hukum dan moral hakim.
"Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor keluar," ujar dia.
Jimly juga merekomendasikan agar mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang (UU).
"Hakim Kehormatan merekomendasikan agar diadakan revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terutama dengan meniadakan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Banding, atau bilamana dinilai sangat diperlukan sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Dalam putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 ini, enam hakim MK dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi teguran lisan. Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.
"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:
1. Manahan M. P. Sitompul
2. EnnyNurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.
Simak Video 'MKMK: 6 Hakim Konstitusi Terbukti Melanggar Etik':