"Yang kedua, kalau ada opini publik itu kan aspirasi masyarakat, bukan gerilya. Misalkan pengamat berpendapat, masyarakat sipil berpendapat. Kalau masyarakat sipil berpendapat dianggap operasi wah ini pikiran-pikiran yang berbahaya. Namanya aspirasi masyarakat itu ya biasa saja," ujarnya.
Anggota DPR Fraksi PPP ini kemudian menyinggung baru-baru ini muncul pelaporan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribo buntut usulan hak angket MK. Padahal, kata dia, anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya termasuk hak angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama halnya misalkan ada yang melaporkan Masinton ke MKD, justru itu yang berbahaya. Masak orang mengajukan angket dalam rapat paripurna, diadukan ke MKD. Padahal dia itu dilindungi undang-undang, punya hak imunitas," ujar dia.
Dengan begitu, Awiek meminta Habiburokhman tak menuding atas hal-hal yang belum dipastikan validitasnya. Menurutnya, aspirasi penolakan yang muncul di publik terhadap putusan MK merupakan suara masyarakat, bukan operasi politik tertentu.
"Jadi sebaiknya tidak menuding hal-hal yang masih sumir ya. Yang bisa melakukan operasi itu kekuasaan. Nah itu aja. Kalau aspirasi masyarakat, kekecewaan masyarakat, ya namanya aspirasi publik, karena proses putusan MK itu penuh kejanggalan, masyarakat bersuara, kok dibilang operasi, logikanya di mana itu. Janganlah kita memutarbalikkan fakta dalam logika hukum cara berpikir kita dong," lanjut dia.
(rfs/rfs)