Masinton Heran Dilaporkan ke MKD DPR soal Hak Angket MK: Salah Alamat

Masinton Heran Dilaporkan ke MKD DPR soal Hak Angket MK: Salah Alamat

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 15:49 WIB
Masinton Pasaribu di Jakarta (19/7/2016)
Masinton Pasaribu. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu heran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait usulan hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan soal batas usia capres dan cawapres. Masinton menganggap pelaporan itu salah alamat lantaran anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya, termasuk hak angket.

"Salah alamat. Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Masinton lalu merujuk Pasal 20A UUD 1945. Dalam pasal itu diatur fungsi dan hak DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 20A UUD 1945:

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

Dilaporkan ke MKD DPR

Masinton dilaporkan ke MKD DPR buntut mengusulkan hak angket terhadap MK. Pelapornya ialah Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) hari ini.

Pelapor menunjukkan tanda terima pengaduan perorangan terhadap Masinton atas nama Anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy. Pokok pengaduan tersebut ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu soal usulan hak angket terhadap MK terkait dengan putusan tentang batas usia capres dan cawapres.

"Bahwa kami telah melakukan pengaduan di MKD DPR RI terkait dugaan pelanggaran laporan etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI Komisi XI dapil Jakarta II yang mana telah membuat heboh dengan pernyataannya pada sela-sela interupsi di rapat paripurna DPR pada 31 Oktober 2023," kata anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di gedung MPR/DPR, Jumat (3/11).

Simak Video 'Masinton Ajukan Hak Angket MK di Paripurna DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/rfs)



Hide Ads